21. PENGERTIAN SENI RUPA. Seni Rupa adalah bagian dari aktivitas manusia yang turut menandakan kehadiran sebuah era kebudayaan. Seni Rupa Modern adalah suatu karya seni rupa yang merupakan hasil kreativitas untuk menciptakan karya yang baru atau dengan kata lain karya seni rupa pembaruan.
Jakarta - Seni dalam Islam identik dengan kaligrafi, bangunan berkubah, atau yang liriknya berbahasa Arab. Untuk nyanyi, bikin patung, atau tarian masih ada beda pendapat di antara masyarakat. Dengan perbedaan tersebut, sebetulnya bagaimana sih seni dalam Islam? Aslinya boleh nggak sih nyanyi dan bikin patung?Dalam suatu kesempatan, Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjelaskan seni sebetulnya tidak dilaran dalam Islam. Apalagi sudah sifat manusia cenderung suka yang indah dan menarik, seperti yang ditampilkan dalam seni."Islam tidak pernah ingin membunuh seni, namun tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa contoh yang menyatakan seni sebetulnya bukan dilarang dalam Islam," ujar UAS. UAS mencontohkan seni bangunan dalam Islam yang identik dengan kubah, terutama untuk masjid dan mushola. Padahal bentuk kubah tidak ada dalam Islam yang bisa dilihat dalam replika masjid Nabawi masa silam. UAS mengatakan, replika memperlihatkan atap masjid menggunakan pelepah kurma bukan mulai dikenal saat Islam memasuki wilayah Bizantium yang lebih dulu mengenal bentuk tersebut. Bentuk kubah membuat penguasa saat itu takjub, karena atap bisa tersedia tanpa harus ada tiang di tengah. Hasilnya tidak ada saf atau baris sholat yang terputus akibat ada kubah akhirnya diadaptasi untuk rumah ibadah sebagian besar muslim. Hal serupa terjadi pada adaptasi bentuk menara atau minaret yang awalnya adalah mercusuar. Islam mengenal menara saat masuk wilayah Alexandria yang menggunakan menara tersebut di tengah Islam, fungsi mercusuar diganti untuk menyebarluaskan suara adzan atau panggilan sholat. Muadzin atau yang mengumandangkan adzan naik ke menara tiap waktu sholat tiba. Menara banyak ditemukan di berbagai masjid bersejarah di punya fungsi, kubah dan menara menjadi identitas bangunan bersejarah dalam Islam. Seni dan keindahan bangunan tersebut sukses menceritakan kejayaan Islam yang pernah menguasai 2/3 KH Quraish Shihab dalam situsnya quraishshihab menjelaskan, seni adalah keindahan yang bisa tampil dalam berbagai bentuk dan cara. Selama tujuannya mengantar manusia ke nilai yang lebih, berbagai bentuk dan cara disebut seni Islami. Karena itu Islam dapat menerima aneka ekspresi keindahan, asal tidak bertentangan dengan nilai Al-Khair dan Al-Ma'ruf yang diajarkan dalam Islam secara universal."Rasulullah SAW berkata, 'Allah Maha indah menyukai keindahan.' Dia menganugerahi manusia fitrah menyenangi keindahan. Karena itu, mustahil seni dilarangNya kecuali ada unsur luar yang menyertai seni itu. Siapa yang tidak tergerak hatinya dengan bunga atau getaran nada dari alat musik, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang sulit diobati. Demikian kata al-Ghazaly," tulis KH Quraish suci al-Qur'an menggunakan bahasa dan ketelitian makna untuk mengekspresikan keindahan. KH Quraish Shihab menjelaskan, keindahan bahasa melahirkan yang disebut musik Al-Qur'an. Keindahan nada menyentuh pendengar meski tidak paham makna ayat Al-Qur'an tersebut. Musik Islami tidak harus berbahasa Al-Qur'an, karena lagu lain bisa menjadi ekspresi keindahan yang sejalan dengan Islam. Sebaliknya lagu berirama Timur Tengah bisa tidak sejalan dengan Islam dalam lirik atau penampilan membuat patung, KH Quraish Shihab menjelaskan seni ini sempat dilarang karena menjadi sarana ibadah selain kepada Allah SWT. Jika pahatan tidak mengarah pada penyembahan selain kepada Allah SWT maka seni tersebut boleh-boleh saja. Selain tidak untuk disembah, patung tersebut jangan sampai melanggar sopan santun atau mengundang selera rendah. Seni tersebut menjadi sarana ekspresi pada keindahan yang diciptakan Allah SWT. Pembuatan patung untuk dinikmati keindahannya disebut dalam Al-Qur'an surat Saba ayat 13,يَعْمَلُونَ لَهُۥ مَا يَشَآءُ مِن مَّحَٰرِيبَ وَتَمَٰثِيلَ وَجِفَانٍ كَٱلْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَٰتٍ ۚ ٱعْمَلُوٓا۟ ءَالَ دَاوُۥدَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِىَ ٱلشَّكُورُArab latin Ya'malụna lahụ mā yasyā`u mim maḥārība wa tamāṡīla wa jifāning kal-jawābi wa qudụrir rāsiyāt, i'malū āla dāwụda syukrā, wa qalīlum min 'ibādiyasy-syakụrArtinya Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap berada di atas tungku. Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur kepada Allah. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima Quraish Shihab mengatakan, boleh jadi ada yang menduga Islam melarang seni namun pendapat tersebut salah. Islam tidak membolehkan seni yang tidak punya nilai Islami atau yang melukiskan kelemahan manusia. Kelemahan tersebut diekspose dengan tujuan menarik perhatian atau mengundang selera rendah. Seni dalam Islam adalah ekspresi keindahan tentang alam, kehidupan, dan manusia yang sejalan dengan nilai-nilai Islam serta mempertemukan dengan haka tau kebenaran. row/erd
HukumMembuat Patung dalam Islam. Neneng Maghfiro 22 Agustus 2019 3479. Dalam sebuah hadis dengan tegas Nabi pernah bersabda bahwa membuat patung yang menyerupai mahluk hidup dilarang dalam Islam sebab dinilai menandingi Allah Sang Maha Pencipta. Sebab sebagaimana yang kita tahu, pada zaman dulu patung adalah sesembahan bagi mereka dan lekat
Halaman 1 dari 38 halaman ini nanti diblok sepenuhnya dengan file jpg sebagai cover depan. Ukurannya 11,43 cm x 22 cm muka daftar isi Halaman 2 dari 38 muka daftar isi Halaman 3 dari 38 Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan KDT Tashwir Seni Rupa Dalam Pandangan Islam Penulis Ahmad Hilmi, Lc., MA 38 hlm Judul Buku Tashwir Seni Rupa Dalam Pandangan Islam Penulis Ahmad Hilmi, Lc., MA Editor Fatih Setting & Lay out Fayyad Fawwaz Desain Cover Moh. Abdul Wahhab Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama 5 Oktober 2018 muka daftar isi Halaman 4 dari 38 Daftar Isi Daftar Isi ..............................................................4 A. Pendahuluan....................................................... 6 Bab 1 Hadis-Hadis Nabi Tentang Tashwir ................ 9 1. Hadits Pertama .............................................. 9 2. Hadits Kedua .................................................. 9 3. Hadits Ketiga ................................................ 10 4. Hadits Keempat............................................ 10 5. Hadits Kelima ............................................... 11 6. Hadits Keenam ............................................. 12 Bab 2 Hukum Tashwir .......................................... 14 A. Halal Secara Mutlak .......................................14 1. Larangan Hanya Pada Patung....................... 14 2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung .. 17 3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia........ 18 4. Penasfiran Yang Berbeda ............................. 19 B. Haram Secara Mutlak .....................................20 1. Kemutlakan Hadis ........................................ 21 2. Sikap Kehati-Hatian...................................... 22 C. Pendapat Pertengahan ...................................24 1. Patung Manusia Dan Hewan ........................ 24 2. Gambar Dibuat Sempurna............................ 24 3. Bahan Materi Tahan Lama ........................... 25 Bab 3 Illat Diharamkannya Gambar.....................26 A. Unsur Madharat.............................................26 B. Wasilah Syirik.................................................26 muka daftar isi Halaman 5 dari 38 C. Menyerupai Orang Kafir .................................27 D. Menghalangi Masuknya Malaikat ..................28 Bab 4 Wujud Tashwir............................................29 A. Tumbuhan Dan Benda Mati............................29 B. Boneka Mainan Anak-anak.............................30 C. Memajang Gambar Makhuk Bernyawa...........31 D. Baju Bergambar .............................................32 1. Hanafi dan Maliki ......................................... 32 2. Syafi’i ........................................................... 32 3. Hambali........................................................ 33 E. Fotografi.........................................................33 1. Pendapat Pertama ...................................... 33 2. Pendapat Kedua........................................... 34 Kesimpulan ............................................................35 Tentang Penulis .....................................................36 muka daftar isi Halaman 6 dari 38 A. Pendahuluan Seni rupa merupakan salah satu seni yang sudah lama dikenal dan dilakukan oleh umat manusia. Baik berupa gambar lukisan, mural dan patung-patung. Bahkan dalam perkembangannya, seni rupa dijadikan salah satu mata kuliah di beberapa universitas di dunia, bahkan dibuka fakultas tersendiri yang berkaitan dengannya. Selain sebagai peninggalan peradapan kuno dan terus lestari sampai saat ini, seni rupa juga dijadikan sebagai salah satu hobi. Bahkan sebagian orang menjadikannya sebagai salah satu profesi yang menghasilkan keuntungan materi. Menyikapi fenomena tersebut, perlu kiranya dikaji dari sudut pandang hukum Islam dengan memaparkan pendapat para ulama tentang seni rupa, baik pembuatannya, seni rupa dijadikan objek transaksi, dan penghasilan yang diperoleh dari seni rupa tersebut. Dan yang tak kalah penting dari itu semua adalah dalil-dali yang dijadikan pijakan hukum oleh para ulama dalam pendapatnya. Sebelum masuk pada kajian hukum Islam tentang seni rupa, penting untuk dibahas lebih dulu pengertian gambar, lukisan, photografi, dan semua muka daftar isi Halaman 7 dari 38 hal yang berkaitan dengan seni rupa. Pengertian seni rupa adalah cabang kesenian yang membentuk sebuahkarya seni dengan menggunakan media yang dapat ditangkap secara kasat mata dan juga dapat dirasakan ataupun disentuh dengan indera peraba. Ketika bicara masalah seni rupa, tentu sangat erat kaitannya dengan unsur yang dikandungnya. Titik, garis, bidang, bentuk, ruang, warna, tekstur, gelap terang dan lain sebagainya. Dari pengertian ini maka lukisan, sketsa, ilustrasi, ukiran relief, dan patung termasuk di dalamnya. Dalam bahasa Arab ada beberapa kata yang bisa mewakili istilah seni rupa, diantaranya kalimat tashwir, tamatsil, dan rasm. Tashwir adalah proses pembuatan suatu bentuk rupa tertentu yang membedakan antara satu bentuk dengan bentuk Atau tashwir juga bisa diartikan sebagai upaya menyerupakan mencontoh dengan suatu bentuk yang sudah ada, baik berupa bentuk tiga dimensi 3D seperti patung, maupun dalam goresan di bidang datar seperti gambar dan lukisan. Ini berlaku untuk semua objek, baik benda mati atau makhluk hidup. Bernyawa atau tidak bernyawa. Berakal maupun tidak berakal. Termasuk dalam pengertian tashwir adalah bayangan benda karena sebab cahaya dan pantulan 1 Lisan al-Arab, Ibn Mandhur, \"\"صور muka daftar isi Halaman 8 dari 38 benda pada kaca dan yang sejenisnya. muka daftar isi Halaman 9 dari 38 Bab 1 Hadis-Hadis Nabi Tentang Tashwir 1. Hadits Pertama Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda َك َخْلمقي بَعَهزعُوَوَضَجةً هلأَْوَوَلمميَْنْخلُأَُقظْولَاُمَذمِهرمًةه ْن َيْلُ ُق َذ َه َب ُقَاَل اَّهلل فَْليَ ْخلُُقوا ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim dibandingkan orang yang ingin menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan lalat atau semut kecil jika mereka memang mampu!” HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad 2. Hadits Kedua َك َخْلمقى أمَِْمهوْن َشَذعميَهَرًةَب َيْلُ ُق ًَعَذهزهرًة َوأََْوج لهمليَ َْوخَلمُُقْنواأَظَْحلَبهُمة ُقَاَل اَّهلل فَْليَ ْخلُُقوا “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim dibandingkan orang yang menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Hendahlah menciptakan semut kecil, biji atau gandum jika mereka memang mampu! ” HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 10 dari 38 Hadis Dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah Shalallahu ’alaihi Wasallam bersabda إ هن الهذي َن يصنَعوَن ه مذه ال ُّصَوَر يع هذبوَن يوَم القياممة يقا ُل أحيوا ما خلقتُْم ََلم Orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab di hari kiamat, kemudian dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian buat ini.” HR. Bukhari dan Muslim 3. Hadits Ketiga Hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda إ هن أش هد النها مس عذاًًب عن َد اَّهلمل يوَم القياممة المص موروَن Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambar. HR. Bukhari dan Muslim 4. Hadits Keempat Hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ىه،ْتاَّهلقَُلتُمدَمَعَسلَْيَْهرمهَُوسًةَوومِلَسللهاَّبممَهلمقملََرهاتٍَمَصَكلفهميهُمََََّههلملاَوقَقَْادَصلَله َْسىت،اْيئممهفََلشََوةَهمَاسَلهرََمرمآضهُممَيَْنراَُّسهللَُسوَفلَعٍرْنا،َاَّتَعََهاللثُْمني َعلَعل muka daftar isi ُنهمََااالْلََممقوسميَِْاتفَمَعمةمَرذََاعواًاًايَبئملهٍةميذََشأيَْةنُوه.َوْْاَمملينهق.َْاسّاََشهلَيُدملَّدتHًَأَبaًموlاaقمَذmُْْلَعوةaأَبََشnِئمم1اسًة1نَعَدمdَااaنهَوسrلَيiاموَُه3ا8ْنملدهَُض.ننْلنَاّفَاَأَهلَقملمايَمُش.َُهَْمعَننَمةواإمََنهُوهناْلمِجهفَبَُمذهْلمَميجهُمَعْقايقفَََُلْواتََمققَشلَيَلبمهاطَو “Dari Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata Rasulullah sallahu alaihi wa sallam datang dari sebuah perjalanan, dan saya telah menutup bilikku dengan kain penutup horden yang bergambar. Ketika beliau melihatnya, kain tersebut tarimnya dan berubah raut wajah beliau. Kemudian beliau bersabda “Wahai Aisayah, orang yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah adalah mereka yang memebuat penyerupaan meniru ciptaan Allah.” Kemudian Aisyah berkata kemudia kain tersebut kami potong dan menjadikannya satu atau dua bantal. HR. Bukhari dan Muslim 5. Hadits Kelima Hadis dari Ibn Abbas radiyallahu anhuma نََقواا َْدضلَُعََرفَُجَقَحاٌَلهّلتف،ُه.ُتمأَنمِهفَهُنَدََفمنَجياَمهمءَاْنه،ْاَهلللاُ ُْدّصَعَُنوْنَرُهممَمِفمَاأنَفُّرَرُثهمَهضقَمذاَيمهلا،اَربْفَُجمنَدٌَلَنَعأبهُمماْنَصهٍُسمو،إممممَعّمِنمنن muka daftar isi مُللت إملَممْهَنُصْلهنبمُكىْنَُركاُّسَلَتهلولُللاَُصَعالَّبوُْيََهلرهممهٍةدلاَّعلَهل.ََلقَلمَسُاهُْيْعHثسهو،aَُراسlُمaَبmنهَْفَممِراaنكَلنهnاََُتَاه1ئلُفَج2ِمْبمعdَُمفاسنaٍََِرمَأrوومiَم Dari Ibn Abbas Radiyallahu anhuma, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada kepadanya dan berkata saya adalah seorang yan membuat gambar ini, berikanlah saya fatwa tentang itu. Kemudian Ibn Abbas berkata mendekatlah kemari. Kemudian laki-laki itu mendekat. Ibn Abbas kembali berkata mendekatlah kemari. Kemudia laki-laki itu lebih mendekat lagi. Sampai askhirnya Ibn Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tadi seraya berkata saya akan berikan berita besar kepadamu dari yang saya dengar dari Rasulullah. Saya mendengar Rasulullah sallahu alaihi wa sallam bersabda setiap mushawwir tukang gambar masuk neraka. Kemudian setiap gambar yang dibuatknya diberi nyawa dan akan menyiksanya di neraka Jahannam.” Selanjutnya Ibn Abbas berkata Jika kamu harus menggambar, maka buatlah gambar pohon dan apa pun yang tidak bernyawa. 6. Hadits Keenam Hadis dari Aisyah radhiyallahu anha muka daftar isi ىم،َراَُّسهلفَلُويُلَسَعالمَرُّْيَُبهلُمهملهنَوإمَصَِسَلهلههل،ََُكَصالمهمْنَنىهHفََنalْعaمب،mهيمهمaلَقنnتعَام1ََمي3َدdَبْنلaْمعrَْخيiَع3لتَدر8ْالهًممَمبحالْلبَإمبنَُبَذااخيَام.افََّوَُيكََهكلْنلْلُاَعَنُْْتَعَلَبمِْيأَللمْهَمَععمَوَصُيبََسو “Dulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 14 dari 38 Bab 2 Hukum Tashwir Pendapat ulama terkait hukum gambar dan lukisan memang berbeda-beda. Dalam masalah ini setidaknya muncul tiga pendapat utama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak dan ada juga yang berada pada posisi pertengahan. Posisi pertengahan maksudnya adalah mebolehkan gambar dan lukisan pada satu keadaan dan mengharamkan dalam keadaan yang lainnya. A. Halal Secara Mutlak Pendapat ini juga dipandang sebagai mendapat yang terlampau berani. Mengingat banyak sekali hadis yang secara spesifik membahas tentang lukisan dan si pelukisnya. Bahkan ada juga hadis yang menyebutkan ancaman adzab yang sangat teramat pedih bagi pelukis. Walaupun dipandang terlalu ekstrim dalam hal pembolehan gambar dan lukisan, namun pendapat ini pun memiliki dalil-dalil yang dijadikan sebagai pijakan hukumnya. Di antara dalil yang diambil adalah ayat-ayat al-Quran tentang syariat yang berlaku pada umat-umat terdahulu. 1. Larangan Hanya Pada Patung muka daftar isi Halaman 15 dari 38 Menurut kelompok yang membolehkan, bahwa semua hadis-hadis yang berkaitan tentang gambar, baik ancaman untuk meniupkan ruh, ancaman adzab yang sangat pedih hanya berlaku pada shurah mujassamah bentuk tiga dimensi seperti patung dan semisalnya yang dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Hal ini diperkuat dengan furman Allah subhanahu wa ta’ala َواَّهللُ َخلََق ُك ْم َوَما تَ ْع َملُوَن،قَاَل أَتَ ْعبُ ُدوَن َما تَْن محتُوَن Ibrahim berkata \"Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu\". QS. Ash-Shaaffaat 95-96 Pendapat itu diperkuat lagi dengan hadis Nabi sallahu a’laihi wa saalam sebagai berikut إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام “ sesunggunhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli Khomer, bangkai, babi dan berhala yang disembah.” HR. Bukhari Menurut kelompok ini, gambar pada bidang datar musathah dibolehkan secara mutlak, tapi makruh. Namun jika itu berada pada posisi dan tempat yang tidak terhotmat, maka kemakruhannya akan hilang. Misal untuk alas lantai, keset, karpet dan sejenisnya. Rasulullah bersabda \" إلا رقما ِف ثوب،لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة muka daftar isi Halaman 16 dari 38 “Malikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali hanya sekedar gambar di baju.” HR. Bukhari Hadis ini difahami sebagai hadis muqayyad. Maka semua hadis tentang gambar masuk ke dalam hadis ini. Kemudian dalam hadis qudsi Allah ta’ala berfirman; ْنأَْوأَظْلملَيَُمْخلُمِمُقه ْونا، مثفَْليَالُْْقخلُْدُقمسوا ميَذهَروًةَم،مَِكف َخاْلْْمقلَ مديي اَّهللُ تَ َعاَل يَ ُقول َيْلُ ُق َخْلًقا َذ َه َب ًَحبهة Allah ta’ala berfirman di dalam hadis qudsi “siapakah yang paling dzalim dibandingkan orang yang menciptakan sebegaimana ciptaan-Ku? Cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau ciptakan sebutir biji.” Ini ancaman bagi mereka yang membuat seseuatu untuk meyerupai ciptaan Allah. Kenyataanya Allah tidak menciptakan sesuatu berbentuk datar sebagaimana gambar di bidang datar musathah. Tapi Allah menciptakan sesuatu dalam bentuk mujassam. Sebab itulah gambar pada bidang datar sebagiamana lukisan tidak masuk dalam keharaman karena sama sekali tidak sama dengan ciptaan Allah subhananu wata’ala. Termasuk yang dijadikan argument oleh kelompok muka daftar isi Halaman 17 dari 38 ini dalam pembolehan gambar pada bidang datar adalah perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang menggunakan bantal dengan bergambar makhluk bernyawa. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi. Beliau berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang 2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung Kelompok yang membolehkan gambar juga beragumen dengan syariat yang berlaku pada nabi- nabi sebelumnya syar’ man Qablana. Sebagaimana yang dikisahkan oleh al-Quran tentang Nabi Sulaiman alaihis salam. Allah berfirman يَ ْع َملُوَن لَهُ َما يَ َشاءُ مم ْن َمَامري َب َوَتَاثميل َومجَفا ٍن َكاْْلََوا مب “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap berada di atas tungku. QS. Saba' 13 Para Imam ahli tafsir seperti, Athiyah al-Aufi, ad- Dhohhak, as-Suddiy megatakan, yang dimaksud dengan tamatsil adalah shurah gambar atau patung yang bisa jadi terbuat dari tembaga, tanah dan Pertanyaanya kemudian, apakah syariat sebelum 2 Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91 3 Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-Adzim, juz. 6, hal. 500 muka daftar isi Halaman 18 dari 38 kita menjadi syariat kita? Jawabnnya ada pada firman Allah أُولَئم َك اله مذي َن َه َدى اَّهللُ فَبمُه َدا ُه ُم اقْتَ مدمه “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka”. QS. Al-An'am 90 3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia Pada masa Rasulullah, interaksi perdagangangan sudah sangat luas. Diantara Alat tukar yang lazim pada masa itu adalah dinar Romawi koin emas yang terukir gambar kepala raja Romawi dan dirham Persia keping koin perak yang terukir gambar kepala raja Persia. Jika gambar makhluk bernyawa ini diharamkan secara mutlak, tentu akan ada riwayat hadis tentang pengharaman koin dinar dan dirham yang bergambar kepala raja-raja Romawi dan Persia. muka daftar isi Halaman 19 dari 38 4. Penasfiran Yang Berbeda Nabi SAW bersabda إ هن أش هد النها مس عذاًًب عن َد اَّهلمل يوَم القياممة المص موروَن “sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambar” HR. Bukhari dan Muslim Ancaman berupa adzab yang pedih bagi Mushawwir dalam hadis tersebut disimpulkan oleh kelompok yang mengharamkan sebagai isyarat pengharaman. Namun bagi yang membolehkan gambar justru ditafsirkan berbeda dari penafsiran pertama. Imam Nawawi berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang disembah. Atau bisa dimaknai juga sebagai al-mushawwir yang membuat gambar atau patung dengan tujuan mudhahat muka daftar isi Halaman 20 dari 38 menandingi dan menyaingi ciptaan Allah SWT. 4 Sebagaimana maklum bersama, bahwa dosa yang paling besar adalah dosa syirik, menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dengan suatu apa pun. Termasuk menyembah berhala dan patung- patung. Jika hadis tersebut hanya dimaknai apa adanya, maka akan terjadi kontradiksi dengan dalil al- quran dan hadis yang menyatakan dosa terberat adalah Syirik. Menurut pendapat ini, penafsiran yang tepat agar tidak terjadi kontradiksi dengan dalil lain, maka al- mushawwir dalam hadis tersebut berarti pembuat patung dan berhala yang dijadikan sesembahan selain Allah. Menyembah berhala adalah haram karena termasuk syirik, dan memfasilitasi orang lain berbuat syirik juga haram. Dengan demikian, jika al- Mushawwir mendapatkan adzab yang paling pedih sebagaimana dalam hadis tersebut sudah sejalan dengan dalil-dalil yang lain. B. Haram Secara Mutlak Di samping ada kelompok ulama yang mebolehkan lukisan dan gambar makhluk bernyawa secara mutlak, ada juga kelompok ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Pengharaman secara mutlak ini mencakup semua jenis gambar, dengan dan di media mana pun, baik yang digambar dan dilukis di atas media datar seperti 4 Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91 muka daftar isi Halaman 21 dari 38 ketas dan kanfas maupun yang berbentuk tiga dimensi seperti patung dan sejenisnya. Disebutkan, pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama madzahab dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Bahkan Imam Nawawi menganggap pendapat ini sebagai ijma’ minus Malikiyah. Namun Ibn Nujaim dalam kitab ath-Thahtawi mempertanyakan tentang klaim ijma’ yang disebutkan oleh Imam Nawawi. Anggapan ijma’ itu kurang tepat karena dari kalangan Malikiyah secara terang-terangan tidak mengharamkan gambar yang dibuat pada bidang datar. Karena menurut mereka, yang diharamkan adalah gambar tiga dimendi seperti Dari kalangan Hanabilah secara tegas menganggap gambar yang diharamkan termasuk dalam katagori al-kabir dosa-dosa besar, karena ada ancaman waidyang ditujjukan bagi para tukang gambar. 6 Dalam pengharaman secara mutlak ini, setidaknya dilatarbelakangi oleh dua sebab; pemahaman dhahir nash tekstual dan sikap kehati-hatian. Berikut ini uraian dalil yang mereka usung. 1. Kemutlakan Hadis Menurut kelompok ini, hadis-hadis yang ada dalam permasalahan gambar, sangat banyak dan bersifat mutlak. Seperti hadis tentang laknat 5 Al-Umm, Imam Sayfi’I, juz 6, hal. 182, lihat juga Ath- Thahthawi ala ad-Dur al-Mukhtar, juz 1, hal. 273 6 Al-Adab as-Syariyah, ibn Muflih, juz 3, hal. 513, lihat juga Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, juz 1, hal, 279-280 muka daftar isi Halaman 22 dari 38 Rasulullah terhadap tukang gambar, hadis tentang adzab yang pedih yang akan ditimpakan kepada para tukang gambar. Atau hadis tentang perintah meniupkan ruh pada setiap gambar yang dibuat. dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lain. Tentu hal ini ttidak termasuk gambar-gambar benda yang tidak bernyawa seperti tumbuhan dan pemandangan alam. Adapun perbuatan Rasulullah dan sebagian sahabat penggunakan bantal bergambar makhluk bernyata tidak dapat dijadikan dasar kebolehan membuat gambar. Beliau hanya memamkai. Dan bolehnya memakai tidak berarti bolehnya 2. Sikap Kehati-Hatian Kendatipun tujuan orang untuk menggambar makhuk bernyawa sangat beragam, dan bahkan diantara para tukang gambar atau pelukis tidak melakukknya atas dasar kejahatan, namun tetap saja mengedepankan sikap kehati-hatian lebih utama dan lebih selamat. Mungkin saja seseorang melukis wajah nenek moyangnya, atau tetua di kampungnya hanya bertujuan untuk mengenang saja. Tapi anak cucunya setelah itu boleh jadi akan memuliakan dan mengagungkan gambar tersebut karena tidak faham. Generasi berikutnya mungkin akan membuat sesajian. 7 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 23 dari 38 Generasi berikutnya lagi yang semakin tidak faham tujuan dibuatnya gambar tersebut akan menjadikannya sebagai sesembahan. Dan ini yang dikahwatirkan. Lebih bahaya lagi jika yang dilukis atau digambar adalah orang-orang yang dianggap mulia dan memiliki kedudukan terhormat semasa hidupnya. Hal semacam ini pernah terjadi juga pada umat Nabi Nuh alaihi salam yang dikisahkan oleh allah dalam Surat Nuh. َوقَالُوا َلا تََذُرهن آَملتَ ُك ْم َوَلا تََذُرهن َوًّدا َوَلا ُسَوا ًعا َوَلا يَغُو َث َويَعُو َق َونَ ْسًرا “Dan mereka berkata, jangan sekali-kali kamu meninggalkan penyembahan tuhan-tuhan kamu, dan jangan sekali-kali pula kamu meninggalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” QS. Nuh 23 Imam Asy-Syaukani menyebutkan dalam tafsirya tentang kisah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr dulunya mereka adalah orang-orang sholih yang hidup pada zaman Nabi Nuh alahisaalam. Ketika mereka meninggal dunia, dibuatkanlah patung- patung, monument, yang masing-masing diberi nama mereka, untuk mengenang. Tapi sayangnya, generasi setelanya, anak cucu mereka tidak faham, dan akhirnya 8 Fath al-Qodir, Asy-Syaukani, juz 5, hal. 362 muka daftar isi Halaman 24 dari 38 C. Pendapat Pertengahan Ada kelompok yang terlalu keras dalam berpendapat, ada juga yang terlalu lunak. Namun di tengah kedua pendapat tersebut ada pendapat yang dinilai berada pada posisi pertengahan. Artinya, perndapat pertengahan ini tidak menafikan keharaman gambar dan lukisan pada keadaan dan kondisi tertentu, dan tetap memperhatikan kebolehannya dalam kondisi yang lain. Menurut kalangan Malikiyah dan Ibn Hamdan dari kalangan Hanbilah, bahwa gambar menjadi haram jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini 1. Patung Manusia Dan Hewan Gambar manusia dan hewan yang memiliki bentuk tiga dimensi seperti patung dan berhala. Namun jika terlukis di atas bidang datar seperti dinding, kertas, dan kanfas hukumnya makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Hal senada disampaikan juga Imam Nawawi, bahwa yang diharamkan hanya Shurah yang benbentuk patung timtsal.9 2. Gambar Dibuat Sempurna Menurut Malikiyah, jika gambar yang dibuat tidak memiliki kelengkapan badan seperti kepala yang terpotong, bentuk perut yang terkoyak dan lain sebagianya, maka secara mutlak tidak haram. Pendapat yang sama pun disampaikan oleh 9 Matn al-Khalil, Syarh ad-Dardir dan Hasyiah ad-Dasuqi, juz 2, hal. 337 muka daftar isi Halaman 25 dari 38 kalangan Syafi’iyah dan Hanbilah. 10 Hanya saja Syafi’iyah menghususkan hanya kepala saja. Jadi jika yang terpotong hanya perut atau kaki, maka tetap dianggap 3. Bahan Materi Tahan Lama Bahan baku pembuatan patung menggunakan bahan yang tahan lama dan awet seperti, batu, logam, dan kayu, maka hal tersebut diharmakan. Namun jika menggunakan bahan mudah rusak, seperti ukiran pada buah-buahan, keu, atau bermain patung-patungan dengan pasir pantai, mata tidak haram. 10 Al-Mughni, Ibn Qudamah, juz 7, hal. 7. Lihat juga Kasyaf al- Qina’, Al-Buhuti, juz 5, hal. 171 11 Tuhfah al-Muhtaj, Ibn al-Mulqin, juz 7, hal. 434. Lihat juga Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhu at-Thalib, Zakariya al- Anshari, juz 3, hal. 226 muka daftar isi Halaman 26 dari 38 Bab 3 Illat Diharamkannya Gambar Ulama berbeda pendapat dalam meyimpulkan sebab illah diharamkannya gambar. Perbedaan tersebut bisa dilihat pada uraian berikut ini A. Unsur Madharat Karena dalam gambar ada unsur mudhahat yaitu membuat penyerupaan dan tandingan terhadap ciptaan Allah subhanahu wata’ala. Hal ini senada dengan hadis yang disampaikan oleh ummul mukminin Aisyah radhiyallahuanhu أشد الناس عذاًب يوم القيامة الذين يضاهون ِبلق الله “orang yang paling pedih adzabnya pada hari kiamat adalah orang membuat tandingan dengan ciptaan Allah.” Ketika seseorang menggambar pemandangan alam yang tidak bernyawa seperti gunung, hutan dan lautan dengan tujuan menyaingi dan menandingi Allah dalam ciptaan-Nya, maka ini ini juga haram. B. Wasilah Syirik Keberadaan gambar seringkali dijadikan sebagai salah satu wasilah atau perantara kesyirikan dan muka daftar isi Halaman 27 dari 38 penyembahan kepada selain Allah. Secara tidak langsung banyak orang yang mengagungakan seorang tokoh atau sesepuh yang sudah meninggal dengan cara ghuluw atau berlebihan. Sebagaimana kita tahu, bahwa Rasulullah diutus menjadi Nabi dan Rasul di tengah masyarakat yang mengagungkan berhala. Patung nenek moyang mereka. Sementara mereka sendiri tidak mau disebut sebagai penyembah berhala. Menurut mereka, berhala-berhala itu hanya dijadikan sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala. ُدونممه أَْولميَاءَ َما نَ ْعبُ ُد ُه ْم إمهلا.ْن..مربُوََواَنله مإمذيَلَن اَّاهلَملهّتَُُزذلَْفواىمم.َق.ُي.لم “…Dan orang-yang mengambil pelindung selain Allah berkata Kami tidak meyembah mereka berhala-berhala, tapi berharap agar mereka mendekatkan kami kapada Allah dengan sedekat- dekatnya…” QS. Az-Zumar 3 C. Menyerupai Orang Kafir Pengharaman gambar murni karena tasaybbuh menyerupai dengan orang-orang kafir. Karena mereka punya kebiasaan menggambar atau membuat patung kemudian menyembahnya. Hal ini pun disampaikan oleh Ibn Hajar. Beliau mengatakan, bahwa patung-patung merupakan alasan mendasar muka daftar isi Halaman 28 dari 38 diharamkannya D. Menghalangi Masuknya Malaikat illah alasan selanjutnya adalah bahwa Keberadaan gambar di suatu ruangan menghalangi malaikat masuk ke dalamnya. Sebagaiman hadis yang diriwayatkan Aisayah radhiyallahu anha Namun illah ini dibantah oleh para ulama yang lain, termasuk dari kalangan Hanabilah. Karena jika tidak masuknya malaikat ke dalam rumah dijadikan illah keharaman gambar, seharusnya itu juga berlaku pada orang junub. Artinya, jika gambar dianggap haram karena menghalangi malaikat masuk , maka harusnya janabah juga dilarang karena menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah. Namun ternyata tidak demikian. 12 Fath al-Bari, Ibn Rajab juz 10, hal. 395 muka daftar isi Halaman 29 dari 38 Bab 4 Wujud Tashwir A. Tumbuhan Dan Benda Mati Menggambar pemandangan alam; gunung, laut, tumbuh-tumbuhan, bintang, matahari, bulan, dll dibolehkan oleh syariah dan tidak masuk dalam hadis keharaman gambar. Padahal ini semua merupakan ciptaan Allah. Dan para ulama sepakat tidak ada perselisihan dalam masalah kebolehannya kecuali Imam Mujahid. Karena menurut beliau haram hukumnya menggambar tanaman yang berbuah. Imam Nawawi menduga keharaman menggambar tanaman berbuah yang dimaksud oleh Imam Mujahid berdasarkan hadis Rasulullah dari riwayat Abu Hurairah. فليخلقوا ذرًة وليخلقوا شعيرًة “hendaklah mereka menciptakan semisal biji Dzarrah dan menciptakan semisal biji gandum.” HR. Bukhari Dalam kamus al-Mishbah al-Munir, kata Dzarrah yang dimaksud dalam hadis ini adalah seekor semut kecil. Maka penyebutan dzarrah dalam hadis ini mewakili ciptaan Allah yang memeliki ruh. Sedangkan muka daftar isi Halaman 30 dari 38 penyebutan Syai’ir biji gandum mewakili tumbuhan yang bisa dimakan dan berbuah. Hanya saja para ulama memberikan catatan, bahwa tujuan pembuatan gambar benda-benda mati tersebut harus terhindar dari unsur kesyirikan dan tidak menjadikannya sebagai sesembahan. Sebagaimana kita tahu ada agama-agama tertentu yang menyembah matahari, api dan lain sebaginya. B. Boneka Mainan Anak-anak Mayoritas ulama sepakat bahwa boneka mainan untuk anak kecil dibolehkan. Hampir tidak ada perselisihan dalam masalah ini, kecuali hanya beberapa ulama saja. Pendapat ini didasari oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu anha ىم،َ راَُّسهلفَلُيوُلَسَعلماَرُّْيَُبهُلمهملهن َوإمَصَِسَلهلههل،َ ُممبْعفََنَكَصالمهمَْننىه،الهًممَمحبالْلبَإمبُنَبَذااخيَامْلتَدرَع َْْخيمعَبْنلَدَميَعمتَالَقنهيمه.افََّوَُيكََهكلْنلْلُا َعَنُْْتَعَلَمبِْيأَللمْهَمَععمَوَصُيبََسو “Dulu Aku pernah bermain boneka di dekat Nabi sallahu alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 31 dari 38 Kebolehan pembuatan boneka untuk anak-anak menurut Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanbilah adalah karena dasar kebutuhan. Ini berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan Khusus untuk anak perempuan bermain boneka itu membantu mereka menumbuhkan jiwa keibuan dalam merawat anak nantinya. Terlebih lagi jika boneka-boneka yang mereka mainkan berbentuk manusia atau bayi Namun secara khusus ulama Hanabilah memberikan beberapa syarat terkait boneka. Yaitu boneka yang tidak lengkap anggota Hukum yang terkait dengan boneka ini mencakup beberapa hal membuatnya, memainkannya dan jual belinya. Bahkan secara tegas, Abu Yusuf salah satu ulama Malikiyah membolehkan C. Memajang Gambar Makhuk Bernyawa Ulama dari kalangan Malikiyah memandang bahwa pengunaan gambar pada bidang datar musathah tidaklah haram. Namun menjadi makruh jika diletakkan pada tempat yang tinggi. Karena ada kesan memuliakan. Dan kemakruhan itu akan hilang jika gambar itu diletakkan di bawah. Seperti dipajang di dinding. Bagi para ulama lain selain dari kalangan 13 Al-Minhaj fi Sya’bi al-Iman, Al-Halimi, juz 3, hal. 97 14 Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, juz 1, hal. 280 15 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 32 dari 38 Malikiyah, penggunaan gambar, baik yang musathah maupun yang mujassam tetap dianggap haram jika memenuhi kriteria berikut ini gambar makhluk bernyawa, gambar sempurna anggota badannya, ditempatkan pada posisi yang tinggi, tidak pada media yang kecil, bukan boneka untuk mainan anak dan terbuat dari bahan yang tahan lama. Hal senada juga disampaikan oleh Wahbah Zuhaili. Bahwa menggantung atau meletakkan gambar tashwir makhluk bernyawa ditempat yang tinggi hukumnya haram. Namun jika diletakkan di tempat di bawah, seperti karpet, lantai maka tidak mengapa. Jika yang dipajang di dinding adalah foto hasil photografi dari makhluk bernyawa, Wahbah Zuhaili membolehkannya asal tidak menimbulkan fitnah. 16 D. Baju Bergambar 1. Hanafi dan Maliki Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. Dipakai sholat atau pun tidak. Namun kemakruhan itu hilang jika baju bergambar itu masih dilapisi baju lagi di atasnya. Bahkan tak masalah dipakai untuk 2. Syafi’i Sedangkan Syafi’iyah menganggapnya boleh tapi 16 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 4, hal. 2672 17 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 33 dari 38 termasuk perbuatan munkar. Namun jika memakainya baju bergambar berada di bagian yang tidak terhormat, kain bagian bawah misalnya, maka justru 3. Hambali Dan dari kalangan Hanabilah terdapat dua pendapat. Yang satu mengharamkan dan satu lagi tidak haram. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadis إملاه َرقْ ًما مِف ثَْو ٍب “kecuali gambar di baju” E. Fotografi Dalam masalah ini ulama berbeda dalam dua pendapat 1. Pendapat Pertama Photografi bukan termasuk tashwir yang disebutkan dalam hadis. Kelompok pertama ini menilai bahwa illat alasan diharamkannya tashwir adalah karena ada unsur mudhahat penyerupaan ciptaan Allah dengan hasil lukisan/ gambar. Dan unsur mudhahat penyerupaan tidak didapati dalam photografi karena prosesnya hanya menangkap gambar/bayangan dari ciptaan Allah. Bukan membuat. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, al-Fiqh al- 18 Syarh al-Minhaj wa Hasyiyah asy-Syarwani, ibn Hajar al- Haitami, juz 7, hal. 432 muka daftar isi Halaman 34 dari 38 Islamiy wa Adillatuh, secara tegas menyatakan kebolehan foto, bahkan tidak masalah memajangnya di dinding rumah asalkan tidak menimbulkan fitnah seperti foto wanita yang terlihat auratnya. Kebolehan ini berlaku juga untuk foto berberak video.19 2. Pendapat Kedua Photografi masuk dalam istilah tashwir sebagaiana yang disebutkan dalam hadis. Para ulama dalam kelompok ini beranggapan bahwa hadis tentang tashwir berlaku umum tanpa membedakan prosesnya. Yang dilihat adalah hasil gambarnya, baik dengan lukis maupun photografi. Jika objek photografi adalah makhluk bernyawa, maka hukumnya sama sebagaimana gambar. 19 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 4, hal. 2672 muka daftar isi Halaman 35 dari 38 Kesimpulan Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum tashwir gambar. Ada hukum yang disepakati dan ada juga yang diperselisihkan, baik keharamsnnya maupun kebolehannya. Yang disepakati keharamnnya di antaranya adalah gambar yang berbentuk tiga dimensi, seperti patung dan berhala yang dijadikan sebagai sesembahan. Sedangkan yang disepakati kebolehannya diantaranya adalah gambar yang tidak sempurna kelengkapan aggota tubuhnya. Baik gambar datar mau yang tiga dimensi. Dan ada juga permasalahan yang diperselisihkan. Diantaranya adalah gambar makhluk hidup, manusia dan binatang yang berbentuk musathah di bidang datar. Tentu pada hal yang diperselisihkan tersebut, masing-masing pendapat ada dalil yang dapat kita pelajari. Wallahu a’lam bi ash-shawah muka daftar isi Halaman 36 dari 38 Tentang Penulis ▪ AHMAD HILMI, lahir di Rembang Jawa Tengah, 14 Juli 1987. Aktif sebagai pengajar fikih dan ushul fikih di Pondok Pesantren islam Babul Hikmah Kalinda Lampung Selatan. ▪ Di samping itu juga, penulis membina beberapa Majelis Taklim di wilayah Kalinda Lampung Selatan dan lebih konsen dalam kajian Fikih. ▪ Penulis menyelesaikan S1 di Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud, Kerajaan Arab Saudi, cabang LIPIA Jakarta, Fakultas Syariah. ▪ Kemudian menyelesaikan pascasrajana S2 di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung UIN RIL Prodi Hukum Ekonomi Syariah. muka daftar isi Halaman 37 dari 38 ▪ Penulis dapat dihubungi di nomer 085226360160 muka daftar isi P a g e 38 RUMAH FIQIH adalah sebuah institusi non-profit yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan pelayanan konsultasi hukum-hukum agama Islam. Didirikan dan bernaung di bawah Yayasan Daarul- Uluum Al-Islamiyah yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. RUMAH FIQIH adalah ladang amal shalih untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Rumah Fiqih Indonesia bisa diakses di muka daftar isi
UlulAlbab, Estetika Seni Rupa (Seni Lukis) Menurut Imam al-Gazali dan Ismail Raji al-faruqi, Skripsi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014. 30. Umi Khasanah, Hadis-hadis tentang Larangan Menggambar Makhluk Bernyawa (Telaah Ma'anil Hadiṡ), Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007.
Pertanyaan Saya mendapat kesulitan menjelaskan kepada salah seorang saudara saya seiman bahwa membuat patung itu hukumnya haram dan tidak Islami. Jawabanya, bahwa wanita yang akan dibuatkan patungnya termasuk pahlawan kebangsaan. Karena ia berperang melawan kaum muslimin demi membela negaranya. Ia masih termasuk nenek teman saya itu di masa sebelum masuknya Islam. Apakah mungkin bagi seorang mukmin untuk menyembah patung? Atau membuat patung untuk mengingat jasa-jasanya sebagai pahlawan? Sampai apabila pahwalan itu bukanlah seorang muslim? Teks Jawaban Pertama, bisa dipahami dari pertanyaan tersebut bahwa kemungkaran perbuatan tersebut karena keberadaan asal patung itu adalah orang kafir. Artinya, bila itu dibuat sebagai patung dari orang muslim, itu boleh. Yang demikian itu adalah keliru. Segala bentuk patung benda bernyawa adalah haram. Tidak ada bedanya antara patung yang dibuat meniru jasad orang muslim atau kafir, semuanya sama haramnya. Akan tetapi membuat patung orang kafir itu lebih haram lagi, karena di situ terkumpul dua bentuk keburukan; keburukan membuat patung, dan keburukan mengagungkan orang kafir. Berikut ini rincian persoalan haramnya patung dan monumen. 1. Persoalan membuat patung, tidak berhenti hanya sekedar sebagai persoalan fikih saja, tetapi berlanjut sampai pada persoalan aqidah. Karena Allah lah yang hanya memiliki kekhususan untuk menciptakan makhluk-Nya dengan bentuk yang terbaik. Melukis atau mematung berarti upaya meniru ciptaan Allah. Masalah ini juga berkaitan dengan akidah dari sisi bahwa terkadang patung-patung itu menjadi sesembahan selain Allah. Di antara buktinya adalah bahwa membentuk makhluk itu adalah perbuatan Allah Ta'ala adalah dalil-dalil berikut a. Firman Allah "Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya.." QS. Ali Imran 6 Demikian juga firman Allah "Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu Adam, lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat"Bersujudlah kamu kepada Adam".." QS. Al-A'raaf 11 Juga firman Allah "Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik.." QS. Al-Hasyr 24 Juga firman Allah "Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu berbuat durhaka terhadap Rabbmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan susunan tubuhmu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.." QS. Al-Infithaar 6-8 Seluruh ayat diatas menetapkan akidah yang tidak diragukan lagi bahwa membuat bentuk makhluk adalah merupakan hak Rabb sebagai Pencipta dan Pemberi bentuk. Tidak ada hak bagi seseorang untuk bersikap lancang berusaha menandingi Allah dalam mencipta dan membentuk. b. Dari Aisyah Ummul Mukminin, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah. Di dalamnya terdapat berbagai lukisan. Mereka menceritakannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Kebiasaan orang-orang seperti mereka, apabila ada salah di antara mereka yang meninggal dunia, akan mereka dirikan masjid di atas kuburan mereka, lalu mereka buat lukisan-lukisan tersebut. Mereka adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah di Hari Kiamat nanti." HR. Al-Bukhari 416 dan Muslim 528 Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata "Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap lukisan." Fathul Baari I 525 An-Nawawi berkata "Para ulama, termasuk sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa melukis banda-benda hidup hukumnya adalah haram seharam-haramnya; termasuk kategori dosa besar, karena sudah terkena ancaman yang disebutkan dalam banyak hadits. Tidak ada bedanya antara gambar yang bukan hiasan atau yang berupa hiasan, membuatnya tetap haram hukumnya, kapan dan di manapun juga. Karena itu merupakan sikap meniru-niru ciptaan Allah Ta'ala. Tak juga beda antara gambar di kaus, karpet, uang logam maupun kertas, cawan, dinding dan yang lainnya. Adapun menggambar pepohonan, pelana unta dan sejenisnya yang tidak mengandung benda-benda bernyawa, hukumnya tidak haram. Demikianlah hukum dari melukis benda hidup." Lihat Syarah Muslim XIV 81 c. Dari Said bin Abul Hasan diriwayatkan bahwa ia menceritakan Saya pernah duduk dalam majelis Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma. Tiba-tiba datang seorang lelaki bertanya "Wahai Abu Abbas! Saya ini orang yang kerjanya cuma dengan cara ini. Saya seorang pelukis." Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma menjawab "Saya hanya akan memberitahukan kepadamu apa yang kudengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda "Barangsiapa yang melukis gambar, pasti akan disiksa oleh Allah sampai ia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar-gambar tersebut. Padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh tersebut selamanya." Serta merta lelaki tadi merangkak dengan susah payah, wajahnya memucat. Maka Ibnu Abbas berkata "Kalau kamu masih membandel, silakan kamu menggambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak bernyawa." HR. Al-Bukhari 2112 dan Muslim 2110 d. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di Hari Kiamat nanti adalah para pelukis." HR. Al-Bukhari 5606 dan Muslim 2109 e. Dari Abdullah bin Amru bin Aash Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda "Sesungguhnya orang-orang yang membuat lukisan ini akan disiksa di hari kiamat nanti, lalu diperintahkan kepada mereka "Hidupkan apa yang kalian ciptakan itu." HR. Al-Bukhari 5607 dan Muslim 2108. f. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia pernah masuk ke Al-Madinah. Tiba-tiba ia lihat di bagian atas kota tersebut terdapat lukisan. Maka ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menceritakan firman Allah "Tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang menciptakan sesuatu meniru ciptaan-Ku. Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!" HR. Al-Bukhari 5609 dan Muslim 2111. Iman An-Nawawi menyatakan "Sabda beliau "Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!" arti coba mereka menciptakan biji dzarrah yang bernyawa dan beraktivitas sendiri sebagaimana yang diciptakan oleh Allah. Demikian juga, coba mereka menciptakan biji gandum dan sejenisnya yang memiliki rasa, dapat dimakan, ditanam dan tumbuh, serta memiliki segala kriteria yang terdapat dalam biji gandum dan berbagai jenis biji-bijian lain yang diciptakan oleh Allah. Perintah itu untuk menunjukkan ketidakmampuan manusia melakukannya sebagaimana dijelaskan sebelumnya." Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi XIV 90. Karena yang mampu menciptakan biji-bijian yang hidup dari sebelumnya tidak ada hanyalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. g. Dari Abu Jahfah diriwayatkan bahwa ia menceritakan Rasulullah melarang menjual anjing dan darah, melarang orang membuat tato atau dibuatkan tato, melarang orang yang memberi dan memakan riba, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat para pelukis benda hidup." HR. Al-Bukhari 1980. 2. Syariat Islam telah memerintahkan berhala-berhala untuk dihancurkan dan dibumihanguskan, bukan dibuat dan dilestarikan. Dalil yang membuktikan hal itu adalah sebagai berikut a. Dari Abdullah bin Mas'ud diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk kota Mekkah. Kala itu disekitar Ka'bah terdapat tiga ratus enam puluh patung. Beliau langsung menusuk patung-patung itu dengan kayu seraya bersabda "Telah datang kebenaran, dan hancurlah kebatilan.." HR. Al-Bukhari 2346 dan Muslim 1781. b. Dari Abul Hayyaz Al-Asadi diriwayatkan bahwa ia menceritakan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'anhu pernah berkata Aku akan mengutusmu sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutusku. Tugasmu adalah setiap kali engkau mendapatkan patung, hendaknya engkau menghancurkannya. Dan setiap engkau mendapatkan kuburan yang ditinggikan, hendaknya engkau meratakannya dengan tanah." Dalam riwayat lain "Dan setiap engkau mendapatkan lukisan benda hidup, hendaknya engkaupun menghancurkannya." HR. Al-Muslim 969. Ibnul Qayyim menandaskan "Tamatsil dalam bahasa Arab adalah jamak dari kata timsal, yakni gambar tiga dimensi patung dan sejenisnya." Lihat Al-Fawa-id hal. 196. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan segala gambar tiga dimensi yakni patung dari orang mati, atau patung yang dibangun di atas kuburan agar dihancurkan, karena keduanya dapat menimbulkan kemusyrikan." Majmu' Al-Fatawa 462 17 3. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang yang memiliki lukisan benda hidup agar tidak memasukkannya ke dalam rumah. Beliau menyebutkan dosa-dosa akibat perbuatan tersebut, serta kebaikan yang hilang karena keberadaan lukisan tersebut. Di antara dalil-dalilnya a. Dari Abu Thalhah diriwayatkan bahwa ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Sesungguhnya para malaikat itu tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau lukisan benda hidup." HR. Al-Bukhari 3053 dan Muslim 2106. b. Dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiallahu 'anha bahwa ia menceritakan pernah membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung berdiri saja di depan pintu rumahnya dan tidak mau masuk. Aisyah bisa melihat ketidaksenangan di wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka ia bertanya "Wahai Rasulullah! Aku bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kepada Rasul-Nya. Dosa apakah gerangan yang telah kulakukan?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab "Dari mana engkau dapatkan bantal ini?" Aisyah menjawab "Aku yang membelinya untuk engkau gunakan duduk-duduk dan bersandar." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersaba "Sesungguhnya orang-orang yang melukis benda-benda hidup ini akan disiksa di Hari Kiamat nanti. Dikatakan kepada mereka "Coba kalian hidupkan lukisan-lukisan yang kalian buat itu!" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan "Sesungguhnya rumah yang ada gambar semacam itu tidak akan dimasuki oleh para malaikat." HR. Al-Bukhari 1999 dan Muslim 2107. 4. Membuat lukisan termasuk jalan yang menghantarkan kepada perbuatan syirik. Karena perbuatan syirik itu dimulai dengan penghormatan terhadap gambar atau lukisan tersebut, terutama dengan sedikitnya ilmu, atau bahkan tanpa ilmu sama sekali. Di antara dalilnya adalah a. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma diriwayatkan bahwa beliau menceritakan "Berhala-berhala yang dahulu ada di kalangan umat Nabi Nuh, akhirnya berpindah ke negeri Arab pada masa selanjutnya. Adapun berhala Wudd, ada di Daumatul Jandal. Berhala Suwaa', ada di kalangan Bani Hudzail. Sementara Yaghuts ada di kalangan Bani Ghatthaf di daerah Jauf di Saba. Ya'uq adalah milik Bani Hamdaan. Sementara berhala Nashr menjadi milik Humair, dari keluarga Dzil Kilaa'. Mereka pada asalnya adalah orang-orang shalih dari umat Nabi Nuh. Setelah mereka meninggal dunia, syetan membisikkan kepada kaumnya agar membuat patung mereka di majelis-majelis yang biasa mereka hadiri, menamakan patung-patung itu dengan nama mereka. Merekapun mengerjakan apa yang dibisikkan oleh syetan tersebut. Pada awalnya, patung-patung itu tidaklah disembah. Tetapi setelah mereka meninggal dunia pula, ilmu tentang perkara itupun sudah tidak diketahui lagi, akhirnya patung-patung itupun disembah. HR. Al-Bukhari 4636 Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan "Demikian juga halnya dengan Al-Laata. Sebab ia disembah adalah pengaggungan terhadap kuburan orang yang dianggap shalih yang menjadi kebiasaan di kala itu." Lihat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem II 333. Beliau melanjutkan "Sebab ini yakni pengagunganyang akhirnya menjadi alasan syariat melarang membuat patung. Itulah yang telah menjerumuskan banyak umat ke dalam syirik besar, atau syirik yang lebih kecil dari itu." Shiratil Mustaqiem II 334 Ibnul Qayyim -Rahimahullah- menjelaskan tentang permainan syetan terhadap orang-orang Nashrani "Syetan mempermainkan mereka sehingga mereka mau membuat lukisan-lukisan di gereja-gereja mereka. Tidak akan kita dapatkan di gereja mereka yang manapun yang tidak terdapat lukisan Maryam, Masih, Georgea, Petrus dan yang lainnya dari kalangan yang menurut mereka adalah orang-orang suci. Kebanyakan mereka akhirnya bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut, meminta doa kepada mereka selain juga kepada Allah. Melalui jalan Aleksanderia, telah ditulis sepucuk surat kepada Raja Romawi yang menjelaskan alasan kenapa mereka bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut. Mereka mengisahkan bahwa Allah pernah memerintahkan Nabi Musa untuk membuat lukisan Sarwis di kuburan Az-Zaman. Sulaiman bin Dawud ketika membuat semacam candi, juga membuat gambar Sarwis dari emas, lalu beliau pasang dalam candi tersebut." Dalam surat yang sama disebutkan "Permisalan dari perbuatan ini adalah seperti seorang raja yang menulis surat kepada para bawahannya. Si bawahan mengambil surat tersebut, menciumnya dan meletakkanya di dinding, lalu ia berdiri menghormatinya. Penghormatan itu bukanlah untuk kertas tersebut, juga bukan untuk tinta pada kertas itu, tetapi untuk sang raja. Demikian juga sujud kepada lukisan itu bukanlah penghormatan terhadap warna dan cat lukisan tersebut, tetapi kepada pemilik nama yang tergambar pada lukisan itu." Padahal dengan cara itu pulalah, terjadi berbagai penyembahan berhala yang ada." Ighatsatul Lahfaan II 292 Ibnul Qayyim juga menyatakan "Kebanyakan syirik yang terjadi di tengah umat berasal dari lukisan-lukisan dan kuburan-kuburan itu." Zadul Ma'aad III 458 5. Dari ayat-ayat dan hadits-hadits terdahulu terbukti bahwa alasan diharamkannnya lukisan itu ada tigaPertama Meniru ciptaan Meniru perbuatan orang-orang Merupakan sarana pengagungan yang akhirnya menjerumuskan kepada perbuatan syirik. Dari semua penjelasan terdahulu juga terbukti diharamkannya membuat patung, baik itu patung orang muslim atau kafir. Orang yang membuatnya berarti telah berusaha meniru ciptaan Allah. Ia berhak mendapatkan laknat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan hidayah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
CiriCiri Karya Seni Rupa Daerah Yaitu: 1.Bersifat Kedaerahan. 2.Di Pengaruhi Oleh Budaya Dan Latar Belakang Sejarah Suatu Wilayah. 3.Corak Dan Motifnya Di Pengaruhi Oleh Kondisi Fisik Atau Geografi Suatu Daerah Dan Corak Seni Tradisional Masyarakat Daerah Itu. Penjelasan: Semoga Membantu. Jangan Lupa Follow Aku Ya.
Karya seni rupa 2 dimensi yaitu karya seni rupa yang memiliki panjang dan lebar. Di Dalam Al-Quran, Allah menyebut beberapa karya seni rupa 2 dimensi, yaitu sebagai berikut 1. Kain Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan KAIN kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nuur 31 Ingatlah, sesungguhnya orang munafik itu memalingkan dada mereka untuk menyembunyikan diri daripadanya Muhammad. Ingatlah, di waktu mereka menyelimuti dirinya dengan KAIN, Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dan apa yang mereka lahirkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati. Huud 5 2. Kertas Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas KERTAS, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." Al-An’aam 7 3. Lembaran-Lembaran Kitab Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia." Katakanlah "Siapakah yang menurunkan kitab Taurat yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu LEMBARAN-LEMBARAN kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan sebahagiannya dan kamu sembunyikan sebahagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahuinya ?" Katakanlah "Allah-lah yang menurunkannya", kemudian sesudah kamu menyampaikan Al Quran kepada mereka, biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya. Al-An’aam 91 Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam LEMBARAN-LEMBARAN Musa? An-Najm 36 pada LEMBARAN yang terbuka, Ath-Thuur 3 Subhanallah, Maha Suci Allah - Unknown خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
bacajuga: Masya Allah! Ini Keutamaan Orang yang Ditinggal Wafat Anaknya. Artinya: "Barangsiapa yang berusaha menjaga diri, maka Allah menjaganya, barangsiapa yang berusaha merasa cukup, maka Allah mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha bersabar, maka Allah akan menjadikannya bisa bersabar dan tidak ada seorang pun yang dianugerahi sesuatu
RZ0LbEv. 184 315 396 212 189 317 152 431 273
hadits tentang seni rupa